DPR Prioritaskan Revisi RUU No.13-2008
Buruknya penyelenggaraan haji mendorong Komisi VIII DPR RI untuk mempercepat penyusunan revisi RUU No.13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji. RUU ini akan menjadi prioritas pembahasan Komisi VIII tahun 2012.
Anggota Komisi VIII DPR RI KH Abdul Hakim mengatakan beberapa persoalan krusial dalam penyelenggaraan haji seperti perbaikan pelayanan haji, lembaga penyelenggara haji, pengelolaan kuota haji, biaya ibadah haji hingga pengelolaan dana abadi umat akan dimasukan dalam revisi UU No.13/2008 ini.
“Selama ini persoalan seputar penyelenggaraan sudah menumpuk. Mulai dari pelayanan haji yang tidak pernah memuaskan hingga penumpukan waiting list yang semakin panjang. Karena itu, Komisi VIII berinisiatif untuk memprioritaskan penyusunan revisi UU tentang Penyelenggaraan Haji ini dan masuk dalam prolegnas 2012,” kata Abdul Hakim.
Sekretaris Fraksi PKS ini menuturkan, revisi UU 13 2008 ini bertujuan untuk memperbaiki kelemahan yang selama ini muncul dalam hal pengelolaan penyelengaraan Ibadah Haji. Salah satu solusi yang akan ditawarkan untuk pembenahan penyelenggaraan haji dalam revisi UU ini adalah membentuk badan khusus diluar pemerintah untuk melakukan pengelolaan Ibadah Haji. Selain itu, perlu juga diatur pemisahan rekening penyelenggraan ibadah Haji dengan rekening keuangan kementerian Agama.
Sedangkan untuk memperkuat fungsi pengawasan pengelolaan dana-dana yang berkaitan dengan ibadah haji seperti BPIH, dana optimalisasi yang merupakan bunga dari dana setoran awal haji dan dana abadi umat, dalam revisi UU No.13/2008 ini akan diusulkan penambahan Bab tentang audit keuangan penyelengaraan ibadah haji. “UU seyogyanya juga memberikan kewenangan bagi BPK untuk melakukan audit dan pengawasan keuangan terhadap penyelengaraan ibadah Haji,” kata Hakim.
Proses revisi UU No.13/2008 ini sekarang masih dalam tahap pembahasan di Panja Komisi VIII. Saat ini, panja masih mengumpulkan berbagai masukan untuk penyusunan draft revisi UU Penyelenggaraan Haji.Selain revisi UU No.13/2008, saat ini pemerintah juga sedang mempersiapkan RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Saat ini RUU tersebut masih digodok Kementerian Agama.
Agar tidak terjadi tumpang tindih, Hakim mengusulkan agar RUU Pengelolaan Haji yang tengah disiapkan pemerintah digabungkan dengan revisi UU No.13/2008 yang sedang digodok Panja.
“Sebaiknya RUU ini digabung saja dengan revisi UU Penyelenggaraan Haji karena secara substansi materi yang akan dibahas dalam RUU ini juga akan menjadi fokus dalam revisi UU No.13/2008. Seperti soal Pengelolaan dan Pelaporan Dana Setoran Awal, Pengelolaan dan Pelaporan DAU, juga soal perlu tidaknya membentuk lembaga khusus yang akan mengelola keuangan haji.” Kata Hakim. (si)